PELAYANAN PUBLIK YANG BERBUDAYA DAN BERSTANDAR TINGGI

KUTA BALI-KEMENKES 2014“Pelayanan sempurna dihasilkan dari pribadi yang tenang, ramah, sabar, rendah hati, mengerti suasana hati pelanggan, dan ikhlas memberikan lebih.”~Djajendra

Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi setiap warga negaranya, untuk mendapatkan pelayanan publik terbaik. Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dengan tegas dan jelas mengatur hak warga negara, untuk mendapatkan pelayanan dengan standar yang tinggi dan berbudaya positif.

Undang-undang nomor 25 tahun 2009 mengatur pelayanan publik yang adil dan tidak diskriminatif; cermat; santun dan ramah; profesional; tidak mempersulit; tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut; menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara.

Bagaimana cara memberikan pelayanan publik sesuai dengan semangat dan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2009?

Jawabannya sangat sederhana. Pelayanan yang berkualitas hanya dapat diberikan ketika para pelayan publik berbudaya positif dan berstandar tinggi. Santun, ramah, cermat, adil, dan tidak diskriminatif merupakan bagian dari perilaku dan sikap. Perilaku dan sikap positif dihasilkan dari budaya yang kuat dan konsisten. Di samping itu, sebuah standar pelayanan yang baik dihasilkan dari profesionalisme, ketegasan, keandalan, nilai-nilai akuntabilitas dan integritas penyelenggara pelayanan.

Standar pelayanan yang andal mampu menjadi alat, untuk memperkuat proses pelayanan berkualitas. Perilaku, sikap, sistem, standar, proses, dan karakter pelayanan; haruslah tumbuh dan berkembang di dalam nilai-nilai budaya kerja yang positif.

Standar dan proses pelayanan oleh perilaku yang berbudaya positif; menjadikan pelayanan lebih cepat, lebih tepat, lebih manusiawi, lebih mudah, lebih berkualitas, dan lebih terjangkau.

Kinerja pelayanan terbaik hanya dapat dihasilkan oleh organisasi yang berbudaya kuat dan unggul. Tanpa didukung dengan budaya organisasi yang kuat dan andal; organisasi tidak mungkin menghasilkan orang-orang yang bersikap positif, berkualitas, berintegritas, dan cerdas melayani keragaman.

Sifat undang-undang pelayanan adalah normatif dan bukan praktis. Bila undang-undang pelayanan ingin dipraktiskan; maka, harus dikonversi ke dalam sistem, proses, tata kelola, sikap, perilaku, kebiasaan, karakter, dan etos kerja. Undang-undang pelayanan dapat berubah menjadi budaya pelayanan, bila undang-undang tersebut dapat menciptakan sikap dan perilaku pelayanan sesuai visinya.

Budaya pelayanan yang baik dimulai dari pernyataan visi, yang dipahami dengan mudah oleh semua insan organisasi. Kemudian diimplementasikan di dalam misi kerja sehari-hari. Visi yang jelas akan memberikan tujuan yang pasti. Tujuan yang pasti akan mengarahkan setiap insan organisasi, untuk fokus dan bekerja dengan sepenuh hati. Visi pelayanan yang jelas mudah diwujudkan melalui sikap rendah hati, dan juga dari integritas pribadi yang penuh tanggung jawab.

Nilai adalah inti dari budaya. Nilai-nilai inti budaya organisasi diperlukan untuk menciptakan sikap, perilaku, pola pikir, dan etos kerja. Nilai-nilai diperlukan untuk menguatkan kepribadian insan organisasi agar mudah mencapai visi pelayanan. Nilai-nilai inti budaya organisasi harus diterjemahkan atau diartikulasikan secara sangat jelas. Lalu, dikomunikasikan setiap hari kepada setiap individu organisasi. Nilai-nilai tidak boleh multitafsir, hanya satu tafsir di dalam satu bahasa dan persepsi. Setiap insan organisasi wajib menjaga sikap dan perilakunya sesuai tafsiran nilai-nilai inti budaya organisasi.

Undang-undang memiliki sifat normatif. Karena sifatnya normatif, dan belum menjadi kebiasaan, maka diperlukan perubahan agar sifat normatif tersebut mampu menjadi kebiasaan. Sesuatu yang normatif bila tidak segera dipraktekan, dia akan menjadi teori dan sulit dijalankan di dalam dunia praktis. Dunia praktis adalah dunianya sikap dan perilaku, yang mengalir di dalam proses dan standar yang andal.

Setiap insan yang bertugas dibidang pelayanan wajib disiapkan karakternya, untuk memberikan pelayanan sesuai undang-undang pelayanan. Prinsip-prinsip operasional pelayanan, dan nilai-nilai yang menjadikan insan pelayanan sepenuh hati dan rendah hati di dalam memberikan pelayanan, akan mendorong pelayanan publik menjadi andal dan terbaik.

Sikap dan perilaku yang dikawal oleh nilai-nilai inti budaya organisasi, akan menjadikan pelayanan berbudaya dan sesuai visi. Insan organisasi harus menampilkan diri secara profesional; harus menjadikan dirinya beretika; harus menjadikan dirinya sebagai energi positif, yang memperkuat budaya organisasi dengan totalitas dan sepenuh hati.

Memperkuat budaya pelayanan pasti melewati jalan perubahan. Kesiapan dan kesadaran insan organisasi untuk menjadi sahabat perubahan, akan mempermudah proses konversi undang-undang yang normatif ke dalam sikap dan perilaku yang praktis, yang sesuai dengan sistem dan standar pelayanan terbaik.

Setiap individu di dalam organisasi wajib menjadi energi perubahan, dan wajib memberikan pengaruh, untuk memperkuat budaya pelayanan. Dan, setiap individu harus dapat memberikan dasar yang kuat, untuk membentuk budaya pelayanan yang unggul dan berkualitas tinggi.

Untuk training hubungi www.djajendra-motivator.com