UNDANG-UNDANG PELAYANAN PUBLIK NOMOR 25 TAHUN 2009 MENGAMANATKAN PELAYANAN TERBAIK BAGI MASYARAKAT

DJAJENDRA 0003“Pelayanan publik terbaik melekat pada visi yang tumbuh dengan penguatan mutu kerja, integritas pribadi, budaya organisasi, teknologi, dan rasa cinta pada tanah air.” ~ Djajendra

Pelayanan publik di Indonesia memiliki landasan hukum yang cukup kuat. Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara telah menjamin dan melindungi hak warga negaranya untuk mendapatkan pelayanan terbaik. Hal ini telah dikuatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Pertimbangan utama dari undang-undang pelayanan publik no 25 tahun 2009 adalah bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik; bahwa sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas; bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya. ( sumber: UU RI no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik)

Keberadaan undang-undang Republik Indonesia no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk menjamin kepastian dan kualitas pelayanan yang diterima oleh setiap warga negara ataupun penduduk yang ada. Kehadiran negara dalam memastikan kepuasan warga negara terhadap semua pelayanan yang diterima, haruslah disikapi dengan bijak dari integritas setiap instansi, organisasi, korporasi, lembaga, usaha-usaha non formal, ataupun individu. Intinya, setiap warga negara Indonesia wajib menjalankan amanat undang-undang Republik Indonesia no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Bila di dalam organisasi ada sekelompok orang atau individu yang melalaikan amanat undang-undang pelayanan publik tersebut, maka orang-orang tersebut akan menjadi kanker yang menggerogoti budaya pelayanan organisasi, sehingga organisasi akan menjadi lemah untuk dapat memberikan kualitas dan kepastian pelayanan publik. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan upaya yang terus-menerus dalam menguatkan budaya organisasi, baik dari aspek nilai-nilai budaya dan nilai-nilai kerja. Penguatan budaya organisasi harus diimbangi dengan penguatan aspek moral, emosi, mental, motivasi, nasionalisme kebangsaan, dan spiritual dari pegawai.    

Budaya organisasi yang kuat akan menciptakan mutu dan kualitas kerja terbaik dengan konsisten. Jadi, semangat undang-undang pelayanan publik haruslah dijawab, ataupun disikapi dengan cara menguatkan budaya organisasi, dan juga meningkatkan soliditas kerja di internal organisasi, untuk dapat memberikan mutu dan kualitas pelayanan publik terbaik.

Undang-undang pelayanan publik bertujuan untuk memperlancar dan menjamin kepastian hukum warga negara atas pelayanan yang diterima, baik yang sifatnya administrasi maupun yang non administrasi. Dan, semua pelayanan yang diterima warga negara haruslah dilakukan dengan mematuhi tata kelola yang baik dan terukur risikonya. Semakin patuh kepada prosedur, sistem, dan kebijakan yang ditetapkan; baik oleh petugas pemberi pelayanan ataupun masyarakat penerima pelayanan, maka semakin berwibawa dan unggul pelayanan tersebut.

Indonesia sebagai negara kesatuan yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi di semua aspek kehidupan bernegara dan berbangsa, memiliki warga negara di dalam kekayaan keragaman dan perbedaan. Oleh karena itu, diperlukan kecerdasan emosional dan  kecerdasan nasionalisme untuk memberikan pelayanan dengan kekuatan empati dan toleransi. Jadi, semangat kebangsaan harus diutamakan daripada semangat kelompok. Sikap sebagai satu bangsa yang utuh dan solid; walaupun berasal dari berbagai suku, ras, agama, budaya, dan perbedaan; akan menyatuhkan setiap orang untuk saling memberikan pelayanan publik terbaik dari hati nurani yang tulus, ikhlas, dan penuh cinta tanah air.

Pelayanan dengan tata kelola yang tegas, bersih, terbuka, adil, ramah, dan dapat dipertanggung jawabkan, akan menguatkan tata kelola dan budaya organisasi, sehingga pelayanan yang diberikan mampu menangani semua situasi dan kondisi, serta mampu meningkatkan hubungan yang lebih baik dengan masyarakat.

Untuk pelatihan hubungi www.djajendra-motivator.com


by

Discover more from MOTIVASI DJAJENDRA

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading