Pelayanan Nasabah Dengan Prinsip Kehati-Hatian

“Pelayanan Berkualitas Berarti Membangun Hubungan Kepercayaan Dan Memperkuat Nilai-Nilai Untuk Saling Membantu Dalam Setiap Keadaan.” – Djajendra

Bank sebagai pemberi pinjaman harus selalu menjalankan usaha bank dengan prinsip kehati-hatian, serta selalu menghitung segala macam risiko sebelum memberikan pinjaman kepada nasabah. Realitas saat ini memperlihatkan bahwa bukan hanya nasabah yang datang ke bank untuk memohon pinjaman, tapi bank sangat agresif mencari target untuk mendapatkan nasabah sampai di tempat – tempat umum. Akibatnya, sering sekali orang-orang yang tidak butuh pinjaman, tapi karena bujuk rayu yang luar biasa dari para marketing bank, orang-orang tersebut menjadi debitur dan terikat dengan pinjaman yang tidak mereka perlukan.

Kehidupan ekonomi debitur mungkin saja tidak selalu berjalan mulus, masa-masa sulit bisa kapan saja menghampiri setiap orang. Oleh karena itu, bank harus selalu super hati-hati dan benar-benar sudah memperhitungkan segala macam risiko, khususnya untuk pinjaman tanpa agunan. Pinjaman tanpa agunan berarti bila debitur mengalami kebangkrutan dan tidak memiliki aset apa pun, maka para kreditur atau pihak bank tanpa jaminan akan memiliki risiko seratus persen untuk tidak dapat menagih pinjaman tanpa agunan tersebut, untuk meminimalkan kerugian pihak kreditur secara perdata masih bisa menyelesaikan hutang-piutang dengan debitur melalui negosiasi sesuai kemampuan debitur, bukan sesuai kemauan kreditur. Di sini, tidak boleh ada ancaman, tekanan, atau pun kekerasan. Sisi kemanusiaan harus selalu dikedepankan dan hanya orang-orang dengan kualitas spiritual dan empati yang tinggi dengan perilaku terpuji yang boleh mewakili bank untuk bernegosiasi dengan debitur tersebut. Sejak awal bank harus memahami betul arti pinjaman tanpa jaminan atau unsecured loan, sehingga tidak diobral dengan sangat gampang.

Sikap bank yang mengobral dengan mudah pinjaman tanpa jaminan dan sikap yang tidak berhati-hati dalam mendapatkan calon debitur yang layak bank sangat berkontribusi terhadap konflik berbasis kekerasan dan teror. Sebab, bila bank tidak menjalankan prinsip kehati-hatian, maka potensi risiko untuk mendapatkan debitur tidak layak bank akan sangat besar. Dan hasil akhirnya adalah pihak bank akan berusaha mengejar debitur tidak layak bank tersebut dengan berbagai cara untuk melunasi pinjaman, padahal orang yang dipaksa untuk melunasi pinjamannya tersebut tidak memiliki uang, dan mungkin juga untuk kehidupan sehari-harinya pun dia sangat sulit. Prinsip kehatia-hatian harus selalu berada di garis paling depan untuk semua pelayanan bank.

Bila sebuah pelayanan bank menimbulkan kekerasan dan teror, maka integritas dari pimpinan tertinggi bank haruslah diperlihatkan dengan penuh tanggung jawab. Tidak sekedar mencari seribu satu alasan untuk membela diri dan menyangkal semua kegagalan bank dalam memberikan perasaan nyaman kepada nasabah. Siapa pun nasabah bank , apakah dia yang punya deposito banyak, atau dia yang memiliki pinjaman macet haruslah diberikan pelayanan dengan nilai-nilai positif.

Untuk training hubungi www.djajendra-motivator.com