Corporate Secretary Sebagai Pengawal Informasi Perusahaan

“Membiarkan Setiap Orang Di Dalam Perusahaan Menjadi Juru Bicara Perusahaan Kepada Publik Adalah Perbuatan Yang Berpotensi Mengundang Bencana Ke Dalam Perusahaan.” – Djajendra

Kelalaian menyampaikan informasi yang benar kepada publik akan menjadikan perusahaan kehilangan kredibilitas. Oleh karena itu,  perusahaan harus selalu menjaga kerahasian informasi internal perusahaan, dan tidak seorang pun diperbolehkan membicarakan informasi rahasia perusahaan kepada pihak di luar perusahaan.

Prinsip transparansi di dalam good corporate governance bukan berarti setiap pegawai boleh bicara apa saja, atau memberikan informasi apa saja kepada pihak di luar perusahaan. Tetapi, setiap pegawai harus bekerja secara terbuka dan jujur atas setiap inci informasi di dalam internal perusahaan. Lalu, setiap inci informasi yang benar itu dirangkum secara benar sesuai prosedur kerja perusahaan sebelum diinformasikan kepada publik.

Perusahaan yang sehat dan baik adalah perusahaan yang mampu mendisiplinkan proses keluar masuk informasi. Terutama informasi keluar haruslah benar-benar matang dan tidak asal-asalan. Sebab, sekali informasi internal keluar, maka informasi internal tersebut akan menjadi informasi publik.

Untuk mengawasi setiap informasi internal perusahaan yang keluar, perusahaan harus menetapkan kebijakan satu pintu keluar buat informasi dari internal perusahaan ke publik. Satu pintu itu sebaiknya melalui fungsi dan peran corporate secretary. Artinya, apapun hal-hal yang akan perusahaan sampaikan ke publik, semua itu harus diperiksa ulang dan diverifikasi ulang oleh fungsi corporate secretary. Tidak boleh ada kekuatan apa pun diperusahaan yang boleh tampil bersama informasi internal kepada publik. Semua informasi wajib disaring dan dipahami terlebih dahulu secara bijaksana, agar informasi tersebut tidak menciptakan dampak-dampak negatif buat perusahaan, karyawan, pemegang saham, dan stakeholder lainnya.

Di dalam aktivitas sehari-hari sebaiknya fungsi corporate secretary didukung secara total oleh fungsi good corporate governance, agar setiap ketentuan internal dan eksternal perusahaan dapat dipastikan benar oleh fungsi good corporate governance.

Harus ada kebijakan yang jelas diperusahaan untuk tidak membicarakan hal-hal terlarang kepada pihak di luar perusahaan atau ke publik. Setiap karyawan dan pimpinan harus memahami dan diberi pemahaman untuk berhati-hati di dalam setiap kata-kata dan komentar tentang informasi perusahaan yang belum pasti.