“Gratifikasi Dalam Perilaku Bisnis Yang Tidak Etis Dapat Dianggap Sebagai Hal Yang Melanggar Hukum. Oleh Karena Itu, Setiap Bisnis Harus Dijalankan Melalui Integritas Yang Penuh Kehormatan.” – Djajendra
Dunia bisnis adalah dunia yang mencari peluang dan kesempatan dengan berbagai cara agar bisa memenangkan kompetisi dan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Di masa-masa yang lalu pemberian hadiah dalam bentuk barang dan uang kepada orang-orang yang berjasa membantu bisnis tersebut merupakan hal yang lazim. Tetapi sekarang ini menerima hadiah dan memberi hadiah harus lebih berhati-hati, sebab di dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001) telah mengatur terhadap hal-hal yang terkait dengan memberi hadiah kepada pihak-pihak terkait. Bila melanggar undang-undang tersebut hukumannya cukup berat. Oleh karena itu, setiap perusahaan perlu sangat berhati-hati dalam soal pemberian hadiah ini. Mungkin saja niat tulus Anda untuk memberikan hadiah buat sahabat-sahabat yang membantu bisnis Anda bisa berujung pada masalah hukum.
Semangat dari lahirnya undang-undang gratifikasi ini adalah agar Anda bisa menjalankan bisnis Anda dengan prinsip-prinsip good corporate governance yang baik.
Kalau mau jujur, UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 ini sangat bagus dalam menciptakan iklim dunia bisnis yang sehat dan profesional.
Saatnya perusahaan-perusahaan lebih berhati-hati dalam memberikan uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya sebagaimana yang di atur dalam UU No. 20 tahun 2001. Artinya, sebelum perusahaan memutuskan untuk bagi-bagi kebaikan kepada stakeholders, ada baiknya mempelajari dan menyimak secara benar isi undang-undang gratifikasi, agar niat baik tersebut dapat berjalan di arah yang benar tanpa melanggar aturan-aturan yang ada di UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001.
Untuk seminar/training hubungi www.ninecorporatetrainer.com